Semua informasi pribadi yang ditangani oleh <밴스의원> dikumpulkan, disimpan, dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi menetapkan norma umum terkait penanganan informasi pribadi tersebut, dan <밴스의원> akan menangani informasi pribadi yang dikumpulkan, disimpan, dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum tersebut secara sah dan patut demi pelaksanaan tugas publik yang tepat serta perlindungan hak dan kepentingan subjek informasi.
Selain itu, <밴스의원> menghormati hak subjek informasi seperti hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, atau menghentikan pemrosesan informasi pribadi yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, dan subjek informasi dapat mengajukan banding administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Banding Administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
<밴스의원>, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, menetapkan kebijakan pemrosesan informasi pribadi berikut guna melindungi informasi pribadi subjek informasi serta hak dan kepentingannya, dan untuk menangani keluhan terkait informasi pribadi secara lancar. Apabila kebijakan pemrosesan informasi pribadi ini diubah, maka akan diumumkan melalui pemberitahuan di situs web (atau pemberitahuan individual).
▷ Tanggal berlaku: 30 Mei 2014
Pasal 1 (Jenis Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Metode Pengumpulan)
Rumah sakit, saat mengumpulkan informasi pribadi, akan memberitahukan terlebih dahulu cakupan dan tujuan pengumpulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada saat pendaftaran atau dalam ketentuan penggunaan. Item informasi pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut.
Item yang dikumpulkan saat pendaftaran anggota situs web
Item yang dikumpulkan: Nama, ID, kata sandi, nomor telepon rumah, alamat rumah, nomor ponsel, email, log akses, cookie, informasi IP akses, area konsultasi yang diinginkan
Metode pengumpulan informasi pribadi: Selama proses penggunaan layanan situs web (pendaftaran anggota, papan konsultasi, papan simulasi operasi plastik) atau proses penyediaan layanan, informasi berikut dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis.
Riwayat penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi IP akses
Item yang dikumpulkan saat pemeriksaan medis
Item wajib: Nomor registrasi rumah sakit, nama (dalam bahasa Korea), nomor identitas penduduk, alamat, email, status pernikahan, jalur kunjungan
Informasi kesehatan: Informasi kesehatan pribadi yang dianggap perlu oleh tenaga medis untuk penyediaan layanan medis, seperti riwayat penyakit dan riwayat keluarga
Item yang dikumpulkan saat pembayaran biaya perawatan
Pembayaran kartu kredit: Nama perusahaan kartu, nomor kartu, dan informasi persetujuan pembayaran kartu
* Jika informasi pribadi dikumpulkan untuk tujuan tertentu dalam jangka pendek, maka akan diumumkan secara terpisah sebelum pengumpulan.
Metode pengumpulan informasi pribadi
Pengumpulan melalui situs web, formulir tertulis, faks, telepon, papan konsultasi, email, dan lain-lain
Pasal 2 (Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi)
Rumah sakit menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut. Semua informasi yang diberikan oleh pengguna tidak akan digunakan untuk tujuan selain yang tercantum di bawah ini, dan apabila tujuan penggunaan berubah, persetujuan terlebih dahulu akan diminta.
Prosedur verifikasi identitas untuk pemeriksaan, tes, pemesanan, dan perawatan medis
Layanan untuk diagnosis dan perawatan
Layanan administrasi medis seperti penagihan, penerimaan, dan pengembalian biaya perawatan
Pengiriman tagihan biaya perawatan, rincian, sertifikat, obat, barang, dan hasil pemeriksaan
Penugasan pemeriksaan online/offline dan permintaan pemeriksaan eksternal
Pengamanan jalur komunikasi untuk menangani keluhan dan pengaduan
Tanggapan dan tindakan hukum serta administratif untuk manajemen kualitas medis dan operasional rumah sakit
Data analisis minimum yang diperlukan untuk pendidikan dan penelitian
Pemberitahuan informasi medis, akademik, dan rumah sakit
Pasal 3 (Periode Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi)
Pada prinsipnya, setelah tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi tercapai, informasi tersebut akan segera dimusnahkan. Namun, informasi berikut akan disimpan selama periode yang ditentukan dengan alasan berikut.
Item yang disimpan: Nama, jenis kelamin, ID login, kata sandi, nomor telepon rumah, nomor ponsel, email
Dasar penyimpanan: Ketentuan penggunaan situs web rumah sakit / Pasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Medis (penyimpanan catatan medis)
Periode penyimpanan: Dimusnahkan saat keanggotaan dibatalkan
1. Daftar pasien: 5 tahun
2. Rekam medis: 10 tahun
3. Resep: 2 tahun
4. Catatan operasi: 10 tahun
5. Catatan hasil pemeriksaan: 5 tahun
Pasal 4 (Prosedur dan Metode Pemusnahan Informasi Pribadi)
Rumah sakit pada prinsipnya akan segera memusnahkan informasi pribadi setelah tujuan pengumpulan dan penggunaan tercapai. Prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut.
Prosedur pemusnahan
Informasi yang Anda masukkan untuk pendaftaran keanggotaan dan lain-lain akan dipindahkan ke basis data terpisah (atau lemari arsip terpisah untuk dokumen kertas) setelah tujuan tercapai, dan disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan terkait, kemudian dimusnahkan. Informasi pribadi yang dipindahkan ke basis data terpisah tidak akan digunakan untuk tujuan lain kecuali diwajibkan oleh hukum.
Metode pemusnahan
Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk file elektronik akan dihapus menggunakan metode teknis yang tidak memungkinkan pemulihan data. Informasi pribadi yang dicetak di atas kertas akan dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dimusnahkan dengan cara lain.
Pasal 5 (Penyediaan dan Pembagian Informasi Pribadi)
Rumah sakit tidak akan menggunakan atau memberikan informasi pribadi Anda kepada pihak lain atau institusi/perusahaan lain di luar cakupan tujuan yang telah diberitahukan dalam “Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi”, kecuali dengan persetujuan Anda atau sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, pengecualian berlaku dalam kasus berikut.
Penyerahan catatan medis kepada Layanan Penilaian dan Tinjauan Asuransi Kesehatan Nasional untuk klaim biaya perawatan sesuai dengan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional
Jika pengguna telah menyetujui pengungkapan sebelumnya
Jika diwajibkan oleh hukum atau diminta oleh lembaga investigasi sesuai prosedur dan metode yang ditetapkan oleh hukum untuk tujuan penyelidikan
Jika diperlukan untuk penyusunan statistik atau penelitian akademik dan disediakan dalam bentuk yang tidak dapat mengidentifikasi individu tertentu
Pasal 6 (Hak Pengguna dan Wali Hukum serta Cara Pelaksanaannya)
Rumah sakit akan menanggapi dengan itikad baik permintaan pelanggan untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus informasi pribadi, dan akan memprosesnya tanpa penundaan. Untuk melindungi informasi pribadi, rumah sakit tidak menyediakan prosedur akses, perbaikan, atau penghapusan informasi pribadi melalui metode selain kunjungan langsung, seperti telepon, surat, atau faks.
Akses terhadap informasi pribadi
Pelanggan dapat mengunjungi rumah sakit untuk meminta akses terhadap informasi pribadi, dan permintaan tersebut akan ditangani dengan cepat.
Perbaikan dan penghapusan informasi pribadi
1. Jika pelanggan meminta perbaikan atau penghapusan informasi pribadi, dan dianggap perlu karena adanya kesalahan atau alasan lain yang sah, rumah sakit akan segera melakukan perbaikan atau penghapusan. Rumah sakit dapat meminta dokumen pendukung untuk verifikasi fakta.
2. Jika pelanggan meminta akses, perbaikan, atau penghapusan informasi pribadi mereka, rumah sakit akan memverifikasi identitas dengan meminta kartu identitas seperti kartu identitas penduduk, paspor, atau SIM.
3. Jika terdapat alasan yang sah untuk menolak permintaan akses, perbaikan, atau penghapusan sebagian atau seluruh informasi pribadi, rumah sakit akan memberitahukan pelanggan dan menjelaskan alasannya.
4. Wali hukum dari anak di bawah usia 14 tahun dapat meminta akses, perbaikan, penghapusan, atau penghentian pemrosesan informasi pribadi anak, dan harus menyerahkan bukti hubungan serta identitas.
Pasal 7 (Penarikan Persetujuan / Cara Berhenti Keanggotaan)
Anda dapat menarik persetujuan atas pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi kapan saja. Untuk berhenti keanggotaan, Anda dapat langsung mengajukan melalui menu “Berhenti Keanggotaan” di halaman akun pribadi situs web rumah sakit setelah melalui proses verifikasi identitas, atau menghubungi bagian penanganan keluhan perlindungan informasi pribadi melalui surat, telepon, atau faks, dan rumah sakit akan segera mengambil tindakan yang diperlukan termasuk pemusnahan informasi pribadi Anda.
Pasal 8 (Instalasi/Pengoperasian Alat Pengumpulan Informasi Pribadi Otomatis dan Penolakannya)
Rumah sakit mengoperasikan “cookie” yang menyimpan dan menemukan informasi Anda secara berkala. Cookie adalah file teks kecil yang dikirim oleh server yang mengoperasikan situs web rumah sakit ke browser Anda dan disimpan di hard disk komputer Anda. Rumah sakit menggunakan cookie untuk tujuan berikut.
Menganalisis frekuensi akses dan waktu kunjungan anggota dan non-anggota, serta memahami preferensi dan minat pengguna untuk digunakan sebagai dasar peningkatan layanan.
Digunakan sebagai data untuk menyediakan informasi yang disesuaikan berdasarkan minat individu dengan melacak jumlah kunjungan Anda pada berbagai acara yang diselenggarakan oleh rumah sakit.
Anda memiliki pilihan terkait instalasi cookie. Dengan demikian, Anda dapat mengatur opsi di browser web Anda untuk mengizinkan semua cookie, meminta konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau menolak penyimpanan semua cookie. Jika Anda menolak instalasi cookie, beberapa layanan mungkin sulit untuk disediakan.
Pasal 9 (Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi)
Rumah sakit telah menyiapkan perangkat keamanan sebagai langkah teknis untuk melindungi informasi pribadi pengguna. Semua informasi yang Anda berikan dilindungi dan dikelola dengan aman melalui perangkat keamanan seperti firewall. Selain itu, sebagai langkah administratif, rumah sakit menetapkan prosedur yang diperlukan untuk akses dan pengelolaan informasi pribadi, membatasi jumlah personel yang menangani informasi pribadi, serta secara berkelanjutan memberikan pelatihan keamanan. Rumah sakit juga akan menetapkan pengguna sistem yang memproses informasi pribadi, memberikan kata sandi, dan memperbaruinya secara berkala.
Pasal 10 (Kewajiban Pemberitahuan atas Perubahan Kebijakan)
Kebijakan pemrosesan informasi pribadi ini dapat berubah sesuai dengan perubahan undang-undang dan pedoman terkait atau perubahan kebijakan operasional internal. Jika kebijakan pemrosesan informasi pribadi rumah sakit berubah, pemberitahuan akan disampaikan melalui situs web (http://www.vandsclinic.co.kr).
Penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi
Nama: Baek Sang Eui
Jabatan: Manajer Senior
E-mail: white132@kakao.com
* Tanggal berlaku: 17 Agustus 2020
Jika Anda memerlukan pelaporan atau konsultasi terkait pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi lembaga berikut.
1. Komite Mediasi Sengketa Pribadi (www.1336.or.kr/1336)
2. Komite Sertifikasi Tanda Perlindungan Informasi (www.eprivacy.or.kr / 02-580-0533~4)
3. Pusat Investigasi Kejahatan Internet Kejaksaan Agung (http://icic.sppo.go.kr / 02-3480-3600)
4. Pusat Tanggap Teror Siber Kepolisian Nasional (www.ctrc.go.kr / 02-392-0330)